Pedoman-Pemberian-Bantuan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian Bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan kesejahteraan anggota Pertahanan Sipil (Hansip )/Perlindungan Masyarakat (Linmas), perlu diberikan bantuan perawatan kesehatan dan santunan kematian bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perindungan Masyarakat (Linmas,) Desa/Kelurahan; bahwa agar pemberian bantuan perawatan kesehatan bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan dapat berjalan dengan baik, berdayaguna dan tertib administrasi, pertu Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan dan Santunan Kematian bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan dan Santunan Kematian bagi Anggota Pertahanan Sipif (Hansip)/Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan (Linmas) di Kabupaten Jepara;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomar 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeni Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006.
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian
Bab III Tata Cara Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
- 6 halaman
|