Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah Bab IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V Perencanaan Pembangunan Kabupaten Dan Kecamatan Bab VI Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan Bab VII Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang Daerah Bab VIII Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Bab IX Data Dan Informasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat