Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu
dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat meyelenggarakan seluruh
urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros, Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 21),
sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun
2010 Nomor 5) yang dalam perkembangan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 21) perlu diubah;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah
Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Maros
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); ,
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah dubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nohrior 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan
4. Wilayah pemungutan
5. Saat pajak terutang
6. Ketentuan 8agi pejabat
7. Penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian
8. Penagihan
9. Pengurangan
10. Keberatan, banding dan gugatan
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
13. Kadaluwarsa
14. Ketentuan khusus
15. Ketentuan pidana
16. Insentif pemungutan
17. Penyidikan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terumbu Karang
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan;
b. bahwa pengelolaan terumbu karang perlu dikendalikan secara bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa pengelolaan terumbu karang berupa pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya dan ekosistemnya, perlu dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang dengan memberdayakan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 18 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2007; Keppres Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Rencana Strategis; Pemanfaatan; Koordinasi Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang; Peran Serta Masyarakat; Pusat Informasi dan Dokumentasi; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa mcrnenuh\ ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Uridang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang - Undang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) bersama Bupati Pangkajene dan Kepulauan telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011;
b bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan aqar Peraturan Daerah tentang AP6D Tahun Anggaran
2011 tidak bertentangan dengan kepentimgan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011;
1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan uaerah - daerah tm9kat II d1 Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 1959, Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahuo 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 3312) sebagaimana telah dlubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Iodonesia Tahon 1994 Nomor 62, Tamb�han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 21 -renun 1997 tentang Bea Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republ1k Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-undang Nomof 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi oan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentallCJ Pemendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Slstem Perencanaan Pembangunan Nasional (temoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
I0. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimaria telah diubah dengan Peraturan Pemenntah PenggantJ Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemermtahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negan Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) Kedua dengan Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 59, Tambaban Lembaran Negara R.epubltk lrdonesla Nomor 4844);
11. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerlntah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republ1k trooreserenuo 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12. Peraturan Pemenntah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemblnaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan pemerintah reo-ror 65 Tanun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik lndooesia Tahun 2001 Nornor 116,Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4138),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah (Lembaran Negara Republlk lndonesia Tahun 2001 Nomor 119, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentarg kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota dewan Perwakilan Rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daereh (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 94, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4540);
16. peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan pimpinan badan layanan umum
(lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4502)
17. peraturan pemerintahan nomor 55 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negera republik indonesia 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3575);
18. peraturan pemerintahan nomor 57 tahun 2005 tentang hibah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 139, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4577);
19. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
20. peraturan pemerintahan nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusun dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
21. peraturan pemerintahan nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuanagan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indoneisa tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
22. Peraturan pemerintahan Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
23. Peraturan Permerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman Daerah (tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,tambahan Lembaran Negari Republik Indonesia Nomor 5219),
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah; sebagaimana telah
diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Tahun 2008 Nomor 11 );
Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2010
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dlmaksud dalam
Pasal 3 : Belanja Daerah sebagalmana dimaksud dalam
Pasat 4 : Pembiayaan daerah sebagalmana dimaksud dalam
Pasal 5 : uraian lebih lanJut Perubahari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati Pangkajene dan Kepulauan menelapkan Peraturan tentang peojeoeren anggaran perceoetan dan belanja daerah
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai,berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2010
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen penduduk yang penting digunakan sebagai bukti identitas dan legalitas keperdataan. Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Bahwa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis tekhnologi, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Penduduk.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis dokumen yang dikenakan retribusi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Mengatur tarif atau biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk penggantian biaya cetak dokumen tersebut. Menyebutkan mekanisme pemungutan retribusi, termasuk cara pembayaran dan instansi yang bertanggung jawab. Mengatur bagaimana dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan, misalnya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Menjelaskan sanksi bagi pihak yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010
BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010/121
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus memperhatikan asas-asas yang didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 147/MK.07/2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan; Kedaluwarsa Penagihan; Penelitian dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010/No. 8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat