Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban Penduduk 3. Kewenangan Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana 4. Pendaftaran Penduduk 5. Pencatatan Sipil 6. Data dan Dokumen Kependudukan 7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa 8. Formulir dan Blanko Kependudukan dan Pencatatan Sipil 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat