Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
26 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2011
Tanggal Berlaku
26 Mei 2011
Sumber
LD.2011/4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
  2. PERDA Kota Banjar No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan