Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis dokumen yang dikenakan retribusi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Mengatur tarif atau biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk penggantian biaya cetak dokumen tersebut. Menyebutkan mekanisme pemungutan retribusi, termasuk cara pembayaran dan instansi yang bertanggung jawab. Mengatur bagaimana dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan, misalnya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Menjelaskan sanksi bagi pihak yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat