Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan; Kedaluwarsa Penagihan; Penelitian dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat