Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Rencana Strategis; Pemanfaatan; Koordinasi Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang; Peran Serta Masyarakat; Pusat Informasi dan Dokumentasi; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat