ABSTRAK: |
- a. bahwa mcrnenuh\ ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Uridang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang - Undang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) bersama Bupati Pangkajene dan Kepulauan telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011;
b bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan aqar Peraturan Daerah tentang AP6D Tahun Anggaran
2011 tidak bertentangan dengan kepentimgan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011;
- 1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan uaerah - daerah tm9kat II d1 Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 1959, Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahuo 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 3312) sebagaimana telah dlubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Iodonesia Tahon 1994 Nomor 62, Tamb�han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 21 -renun 1997 tentang Bea Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republ1k Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-undang Nomof 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi oan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentallCJ Pemendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Slstem Perencanaan Pembangunan Nasional (temoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
I0. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimaria telah diubah dengan Peraturan Pemenntah PenggantJ Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemermtahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negan Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) Kedua dengan Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 59, Tambaban Lembaran Negara R.epubltk lrdonesla Nomor 4844);
11. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerlntah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republ1k trooreserenuo 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12. Peraturan Pemenntah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemblnaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan pemerintah reo-ror 65 Tanun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik lndooesia Tahun 2001 Nornor 116,Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4138),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah (Lembaran Negara Republlk lndonesia Tahun 2001 Nomor 119, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentarg kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota dewan Perwakilan Rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daereh (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 94, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4540);
16. peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan pimpinan badan layanan umum
(lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4502)
17. peraturan pemerintahan nomor 55 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negera republik indonesia 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3575);
18. peraturan pemerintahan nomor 57 tahun 2005 tentang hibah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 139, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4577);
19. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
20. peraturan pemerintahan nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusun dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
21. peraturan pemerintahan nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuanagan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indoneisa tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
22. Peraturan pemerintahan Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
23. Peraturan Permerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman Daerah (tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,tambahan Lembaran Negari Republik Indonesia Nomor 5219),
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah; sebagaimana telah
diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Tahun 2008 Nomor 11 );
- Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2010
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dlmaksud dalam
Pasal 3 : Belanja Daerah sebagalmana dimaksud dalam
Pasat 4 : Pembiayaan daerah sebagalmana dimaksud dalam
Pasal 5 : uraian lebih lanJut Perubahari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati Pangkajene dan Kepulauan menelapkan Peraturan tentang peojeoeren anggaran perceoetan dan belanja daerah
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai,berlaku pada tanggal diundangkan
|