Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah,
serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,
agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam di
Kabupaten Kudus diperlukan suatu langkah
komprehensif melalui pembangunan Desa Wisata; bahwa untuk mendukung pembangunan tersebut
dibutuhkan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan melalui suatu pemberdayaan Desa Wisata
di Kabupaten Kudus; bahwa untuk memberikan landasan yuridis dalam
Pemberdayaan Desa Wisata di Kabupaten Kudus,
diperlukan instrumen Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati in idiatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Forum Komunikasi Desa Wisata dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG DESA WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan desa wisata merupakan a. bahwa pengembangan desa wisata merupakan
masyarakat melalui peningkatan pengembangan potensi desa di Kabupaten Jembrana sehingga dapat mewujudkan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Desa Wisata
-
17 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah memiliki tujuan
mencerdaskan, memajukan kesejahteraan umum,
mewujudkan budi pekerti, dan menyejahterakan rakyat,
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya pemajuan kebudayaan merupakan
kewenangan daerah Kabupaten Pati yang belum
dilaksanakan secara terencana, terukur, dan
berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah strategis di
tengah masyarakat yang bersifat positif perlu dilakukan
pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan secara
berkesinambungan sebagai bentuk kekayaan bangsa;
bahwa guna mendukung terlaksananya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu
adanya landasan untuk memenuhi dan menjamin
kepastian hukum mengenai Pemajuan Kebudayaan di
Kabupaten Pati, sehinga perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Mekanisme Pemajuan Kebudayaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, oreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan pembangunan daerah;
b. Bahwa perkembangan pembangunan daerah dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai kebudayaan, maka perlu dilakukan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah;
c. Bahwa pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah untuk memperkokoh jati diri bangsa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a;
b. partisipasi masyarakat;
c. pendanaan;
d. penghargaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan merupakan bagian
dari kekayaan budaya bangsa sebagai wujud
pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang
penting bagi pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam
kehidupan berbangsa, dan bernegara sehingga perlu
dilestarikan dan dilindungi dalam rangka
memajukan kebudayaan daerah;
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
melestarikan serta memajukan kebudayaan sebagai
dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati
diri serta benteng ketahanan sosial budaya
masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, pemerintah daerah berwenang
merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan Angka I
Huruf V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pada
urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024;
UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perpres No. 114 Tahun 2022;
Peraturan Bersama Mendagri dan
Menbudpar No. 42
Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009;
Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendibudristek No.
6 Tahun 2023; Peraturan Mendikbudristek No. 47 Tahun 2022; Perda Kabupaten Pandeglang No. 2
Tahun 2017; Perda Kabupaten Pandeglang No. 4
Tahun 2019; Perda Kabupaten Pandeglang No. 8
Tahun 2021; Perda Kabupaten Pandeglang No. 13
Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Pemajuan Kebudayaan Bab IV Pengelolaan Kebudayaan Bab V Pelestarian Tradisi Bab VI Pembinaan Kesenian Bab VII Sejarah Lokal Bab VIII Cagar Budaya Bab IX Pemuseuman Daerah Bab X Ekosistem Kebudayaan Bab XI Kerja Sama Bab XII Persan Serta Masyarakat Bab XIII Sarana dan Prasarana Bab XIV Pendanaan Bab XV Apresiasi dan Penghargaan Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kebudayaan Daerah merupakan modal sosial, aset,
dan investasi bagi kemajuan dan peradaban daerah dan
menjadi kekayaan kebudayaan nasional dalam
membangun peradaban masyarakat yang berdasarkan
falsafah bangsa; bahwa budaya masyarakat Daerah merupakan sistem
nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Daerah,
yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilainilai,
sikap, dan tata cara masyarakat yang harus
dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina oleh
Pemerintah Daerah dengan tetap menjaga identitas
budaya daerah dalam perkembangan masyarakat; bahwa guna memberikan arah, landasan dan pedoman
pemajuan kebudayaan di Daerah maka perlu dibentuk
sebuah Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pendanaan, Penyelesaian Sengketa, Sinergitas, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan Kebudayaan Daerah
sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui,
dihormati, serta dijunjung tinggi, perlu pengaturan mengenai
Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan
menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Ekosistem Kebudayaan, Apresiasi Budaya, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kesenian Tradisional
ABSTRAK:
bahwa kesenian tradisional merupakan investasi untuk
membangun masa depan dan peradaban bangsa demi
terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa diperlukan langkah strategis berupa upaya
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk
memajukan kesenian tradisional pada masyarakat; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta, Apresiasi Kesenian Tradisional, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan penetapan hari jadi dapat
ditumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta
kebanggaan akan identitas diri masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan
nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa sehingga
mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang
positif di Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa penetapan penanda lahirnya Masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta belum dilakukan dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor
19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Jogjakarta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
meskipun seluruh kabupaten dan kota yang berada dalam
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki ciri
penandanya masing-masing;
c. bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan
Kadipaten Pakualaman merupakan cikal bakal
pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah
ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai penjelasan terkait peringatan dan pelaksanaan kegiatan pada hari jadi DIY
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, melindungi nilai-nilai agama,
budaya, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam,
perlu memberdayakan desa wisata di Kabupaten
Pemalang; bahwa pengembangan pariwisata di desa wisata harus
mengarah pada kegiatan ekonomi utama desa
sehingga menghasilkan nilai tambah pada
perekonomian utama desa; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pemberdayaan desa wisata di Daerah,
perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat