Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024

Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Pemajuan Kebudayaan Bab IV Pengelolaan Kebudayaan Bab V Pelestarian Tradisi Bab VI Pembinaan Kesenian Bab VII Sejarah Lokal Bab VIII Cagar Budaya Bab IX Pemuseuman Daerah Bab X Ekosistem Kebudayaan Bab XI Kerja Sama Bab XII Persan Serta Masyarakat Bab XIII Sarana dan Prasarana Bab XIV Pendanaan Bab XV Apresiasi dan Penghargaan Bab XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan