Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024

Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Mekanisme Pemajuan Kebudayaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan