Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pendanaan, Penyelesaian Sengketa, Sinergitas, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat