Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024

Pemberdayaan Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati in idiatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Forum Komunikasi Desa Wisata dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
15 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2024
Tanggal Berlaku
15 Mei 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan