Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta, Apresiasi Kesenian Tradisional, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat