Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Ekosistem Kebudayaan, Apresiasi Budaya, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat