Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha-Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan pembinaan dan pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
bahwa berhubungan dengan itu dan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang dipandang sebagai kegiatan pokok bidang Pariwisata. karena dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan Pemerintah Daerah maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Rekreasi dan Hibuan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.29/HK.205/Phb-79 dan Nomor 208-Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km. 70/PW. 105/MPPT-85; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha dan Permodalan, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Penyidikan, dan ketentuan Pidana dalam Usaha Pembangunan Rekreasi dan Hiburan umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha dan Permodalan, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1989.
48 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988
penyidik - penyidik pns di lingkungan pemerintah kabupaten daerah tingkat ii semarang
1988
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1988/NOMOR.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum berlak:unya Peraturan Daerah, perlu mengatur Iebih lanjut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai penunjukan penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 telah diatur tentang ketentuan umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas, maka Kewenangan, Persyaratan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang periu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-OS.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1988.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian Barang-Barang Milik dan/atau Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sepanjang tidak dipakai dan/atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan sesuai dengan fungsi barang-barang tersebut;
dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Perda ini membahas tentang Pemakaian Barang Milik Daerah, Ketentuan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana di Tingkat Jawa Tengah untuk Keperluan Masyarakat yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pemakaian Barang Milik Daerah, Ketentuan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1989.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/MENKES/SKB/II/1987, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Pola Paket Pelayanan Rawat Nginap Rumah Sakit Umum Daerah Bagi Peserta Perum Husada Bhakti dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 684a/MENKES/IX/1987, Nomor 87/ TAHUN/ 1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dasar, · rnaka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 ;
bahwa untu.k maksud tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Semarang tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 berdasar dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut
dalam huruf a.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan cum Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68/MenKes/SKB/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 684 a/MENKES/SKB/IX/ 1987, Nomor 87/TAHUN/ 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153/MenKes/SKB/ 11/1988; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 834.2-412; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otomatis Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 0276 a/Yan-Med/Keu/1987, Nomor 843-317; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depertemen Dalam Negeri RI dan Direktur Utama Perum Husada Bhakti Nomor 0277 a/Yan.Med.Keu/1987, Nomor 843-319, Nomor 57/Kep/lV.2/20 Med/0587; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Dan Direktur Jenderal Pemerilitahan Umum Dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor 0174/ Yanmed/ Keu/1988, Nomor-585-239; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaa Kesehatan Masyarakat, Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Direktur Jenderal Pemerintahan Umurn Dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Dan Direktur Utama Perusahaan Umum Husada Bhakti Nomor 258/Binkesmas/ DJ/III/88, Nomor 0172/Yanmed/Keu/1988, Nomor 585-237, Nomor 22/Kep/IV.2/20/Maa/0388; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 445/69 Tahun 1981; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 440/42/88; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf h diubah, Pasal 1 huruf i diubah, Pasal 1 huruf j diubah, Pasal 1 huruf k diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf t, Pasal 2 ayat (2) diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (1) diubah, Pasal 10 angka 3 diubah, Pasal 14 diubah, Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan ketentuan baru, yaitu Pasal 14 A, Pasal 18 diubah, Pasal 29 diubah, dan Pasal 31 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1989.
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf h diubah, Pasal 1 huruf i diubah, Pasal 1 huruf j diubah, Pasal 1 huruf k diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf t, Pasal 2 ayat (2) diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (1) diubah, Pasal 10 angka 3 diubah, Pasal 14 diubah, Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan ketentuan baru, yaitu Pasal 14 A, Pasal 18 diubah, Pasal 29 diubah, dan Pasal 31 diubah.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut sebagian urusan di bidang pertambangan, maka di Jawa Tengah perlu adanya Dinas Pertambangan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor363 Tahun 1977 maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1396 Kl 201/M.PE/87
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi serta Penjabaran Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dalam Dinas Pertambangan Propinsi Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1988.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1989/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tangal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut padjak potong hewan, disahkan oleh Presiden Rebuplik Indonesia dengan Keputusan tanggal 19 Djanuari 1960 No.7 Tahun 1960, diundangkan pada tanggal 25 Djanuari 1961, dimuat dalam lembaran Daerah Djawa Tengah Seri D 1961 Nr 36, yang telah beberapa kali diubah, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a diatas, perlu untuk diadakan penyempurnaan, sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonasi Pajak Potong 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak potong hewan yang meliputi ketentuan umum, nama, wilayah, obyek dan subyek pajak, ketentuan perizinan, besarnya pajak, pembebasan pajak, larangan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1989.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tanggal 21 September 1959 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, perlu disesuaikan dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengahtanggal 28 Agustus 1985 Nomor 474.4/25333 serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Mei 1985 Nomor 474.4/2063/ PUOD dan tanggal 1 Juni 1985 Nomor : 474.4/2105/PUOD ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Daerah , Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan, Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), dan pada Penjelasan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) sesudah kata "Desa" ditambah tanda garis miring (/) " dan kata "Kelurahan", Pasal 3 ayat (4) diganti, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diganti, Pasal 7 ayat (2) diganti, Pasal 7 ayat (3) diganti, Pasal 9 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3), penjelasan Pasal 2 ayat (1) perkataan "Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk" diganti dengan perkataan "mengisi Formulir Isian Dara Kependudukan" (Model-K-1), dan penjelasan Pasal 4 ayat (2) dihapus dan diganti perkataan "Cukup jelas".
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan, Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), dan pada Penjelasan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) sesudah kata "Desa" ditambah tanda garis miring (/) " dan kata "Kelurahan", Pasal 3 ayat (4) diganti, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diganti, Pasal 7 ayat (2) diganti, Pasal 7 ayat (3) diganti, Pasal 9 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3), penjelasan Pasal 2 ayat (1) perkataan "Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk" diganti dengan perkataan "mengisi Formulir Isian Dara Kependudukan" (Model-K-1), dan penjelasan Pasal 4 ayat (2) dihapus dan diganti perkataan "Cukup jelas".
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut sebagian urusan dibidang pekerjaan umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah, perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD maka pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362
Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi serta Penjabaran Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dalam Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
pajak yang dikenakan atas orang-orang bangsa asing
1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1988/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang Dikenakan atas Orang-orang Bangsa Asing yang Bertempat Tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa, Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut di atas, untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 12 dan ketentuan tersebut pada pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor. 2 Tahun 1971 tanggal 18 Mei 1971 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1972 Nomor 112) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 pada Pasal 12 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1988.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1988
PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri ca'am Negeri tgl. 7 Desember 1987 Nomor 061/12140/SJ perihal Peningkatan Sub Bagian Organisasi dan Tatalaksana menjadi Bagian dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor 061.1/1219/ Litbang perihal Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi den Tarakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 jo Nomor 7 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu perlu diubah untuk di sesuaikan dengan maksud Surat Menteri Dalam Negeri tersebut diatas yang penuaturannya di tuangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tehun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat || Rumbang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Pasal 6 diubah, Dalam Bagian Ketiga, perkataan dan Organisasi & Tatalaksana dihapus, Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( satu ) Bagian baru yang terdiri dari 7 Pasal, Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 F diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1989.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat