materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha dan Permodalan, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Penyidikan, dan ketentuan Pidana dalam Usaha Pembangunan Rekreasi dan Hiburan umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha dan Permodalan, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat