Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1988

Usaha-Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha dan Permodalan, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Penyidikan, dan ketentuan Pidana dalam Usaha Pembangunan Rekreasi dan Hiburan umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha dan Permodalan, Perijinan, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Usaha-Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
22 Maret 1989
Tanggal Berlaku
22 Maret 1989
Sumber
LD.1989/NO.04
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan