Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf h diubah, Pasal 1 huruf i diubah, Pasal 1 huruf j diubah, Pasal 1 huruf k diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf t, Pasal 2 ayat (2) diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (1) diubah, Pasal 10 angka 3 diubah, Pasal 14 diubah, Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan ketentuan baru, yaitu Pasal 14 A, Pasal 18 diubah, Pasal 29 diubah, dan Pasal 31 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat