Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1988

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf h diubah, Pasal 1 huruf i diubah, Pasal 1 huruf j diubah, Pasal 1 huruf k diubah, Pasal 1 ditambah satu ketentuan baru yaitu huruf t, Pasal 2 ayat (2) diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (1) diubah, Pasal 10 angka 3 diubah, Pasal 14 diubah, Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan ketentuan baru, yaitu Pasal 14 A, Pasal 18 diubah, Pasal 29 diubah, dan Pasal 31 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
05 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
17 Januari 1989
Tanggal Berlaku
17 Januari 1989
Sumber
LD.1989/NOMOR.1
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Pelayanan Kesehatan di Unit-Unit Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan