Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1988

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang Dikenakan atas Orang-orang Bangsa Asing yang Bertempat Tinggal dalam Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 pada Pasal 12 dan Pasal 19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang Dikenakan atas Orang-orang Bangsa Asing yang Bertempat Tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
27 Juli 1988
Tanggal Berlaku
27 Juli 1988
Sumber
LD.1988/No.-
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan