Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1988

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan, Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), dan pada Penjelasan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) sesudah kata "Desa" ditambah tanda garis miring (/) " dan kata "Kelurahan", Pasal 3 ayat (4) diganti, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diganti, Pasal 7 ayat (2) diganti, Pasal 7 ayat (3) diganti, Pasal 9 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3), penjelasan Pasal 2 ayat (1) perkataan "Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk" diganti dengan perkataan "mengisi Formulir Isian Dara Kependudukan" (Model-K-1), dan penjelasan Pasal 4 ayat (2) dihapus dan diganti perkataan "Cukup jelas".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
05 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
08 November 1988
Tanggal Berlaku
08 November 1988
Sumber
LD.1988/NOMOR.18
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan