Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan, Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), dan pada Penjelasan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) sesudah kata "Desa" ditambah tanda garis miring (/) " dan kata "Kelurahan", Pasal 3 ayat (4) diganti, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diganti, Pasal 7 ayat (2) diganti, Pasal 7 ayat (3) diganti, Pasal 9 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3), penjelasan Pasal 2 ayat (1) perkataan "Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk" diganti dengan perkataan "mengisi Formulir Isian Dara Kependudukan" (Model-K-1), dan penjelasan Pasal 4 ayat (2) dihapus dan diganti perkataan "Cukup jelas".
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat