Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988

Pemakaian Barang-Barang Milik dan/atau Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini membahas tentang Pemakaian Barang Milik Daerah, Ketentuan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana di Tingkat Jawa Tengah untuk Keperluan Masyarakat yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pemakaian Barang Milik Daerah, Ketentuan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-Barang Milik dan/atau Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
22 Maret 1989
Tanggal Berlaku
22 Maret 1989
Sumber
LD.1988/NO.03
Subjek
APBD - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan