Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Pasal 6 diubah, Dalam Bagian Ketiga, perkataan dan Organisasi & Tatalaksana dihapus, Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( satu ) Bagian baru yang terdiri dari 7 Pasal, Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 F diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat