Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1988

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Pasal 6 diubah, Dalam Bagian Ketiga, perkataan dan Organisasi & Tatalaksana dihapus, Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( satu ) Bagian baru yang terdiri dari 7 Pasal, Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 F diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 Oktober 1988
Tanggal Pengundangan
05 April 1989
Tanggal Berlaku
06 April 1989
Sumber
LD Tahun 1989 No. 5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan