Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi serta Penjabaran Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dalam Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 April 1988
Tanggal Pengundangan
28 Februari 1990
Tanggal Berlaku
28 Februari 1990
Sumber
LD.1988/NO.31
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan