arsitektur - peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2024/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional; bahwa untuk mendeskripsikan pelaksanaan integrasi proses
bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi
SPBE, dan keamanan SPBE guna menghasilkan layanan
SPBE yang terintegrasi ke dalam strategi kebijakan dan
program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Sragen Tahun 2021- 2026; bahwa untuk melaksanakan tata kelola teknologi informasi
dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Sistematika Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Daerah, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
569 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
34 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Kabupaten Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Manajemen Layanan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Layanan SPBE adalah penerapan secara sistematis yang meliputi tahap perencanaan, operasional dan evaluasi yang mencakup proses pelayanan kepada pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE dan pengelolaan aplikasi SPBE. Penerapan Manajemen Layanan SPBE melalui beberapa tahapan:
a. perencanaan;
b. operasional; dan
c. evaluasi.
Setiap tahapan Manajemen Layanan SPBE dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses:
a. pelayanan pengguna SPBE;
b. pengoperasian layanan SPBE; dan
c. pengelolaan aplikasi SPBE.
Pedoman Manajemen Layanan SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
diperlukan suatu sistem penyelenggaraan yang terpadu melalui
implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah
dinas yang efektif dan efisien guna mendukung tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan
teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas;
c. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan naskah
dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan, diperlukan suatu landasan hukum
untuk memberikan Pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Tata
Naskah Dinas Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undalg Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68O1);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitekur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daera,h (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2022 Nomor 4);
14. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 56);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023 Nomor 21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN NASKAH DINAS ELEKTRONIK
BAB III PENGELOLAAN APLIKASI
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V DESAIN SISTEM DAN SPESIFIKASI SISTEM
BAB VI PENGECUALIAN TNDE
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
SPBE
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE yang dilakukan melalui penerapan
kompetensi sumber daya manusia yang mengacu kepada SKKNI. Kompetensi sumber daya manusia meliputi kompetensi di bidang:
a. proses bisnis pemerintahan;
b. arsitektur SPBE;
c. data dan informasi SPBE;
d. keamanan SPBE;
e. aplikasi SPBE; dan
f. infrastruktur SPBE.
Penerapan kompetensi sumber daya manusia dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses :
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. pembinaan; dan
d. pendayagunaan.
Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
78 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
Materi yang diatur dalam Perbup ini antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggara;
3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
4. Pembiayaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Jumlah Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara
elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas, perlu melaksanakan manajemen keamanan
informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis
elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik,
aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi
elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan
mengenai manajemen keamanan informasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Pengendalian Teknis Keamanan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2024
SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK - MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik agar dapat
memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah dan kemanfaatan umum, perlu
disusun manajemen kemananan informasi; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
secara elektronik yang aman di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, perlu
melaksanakan manajemen keamanan informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam melindungi data dan
informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dari
segala jenis gangguan sebagai akibat informasi
elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan
mengenai sistem manajemen keamanan informasi
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara wajib dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, transparan, tepat sasaran dan bertanggungiawab;
b. bahwa untuk terlaksananya pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, diperlukan penerapan aplikasi berbasis sistem informasi teknologi (e-SAKIP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunanaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026.
Ruang lingkup Aplikasi e-SAKIP adalah sebagai berikut:
a. RPJMD;
b. Renstra Perangkat Daerah.;
c. Rencana Kinerja tahunan tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah;
d. rencana aksi Perangkat Daerah;
e. Indikator Kinerja utama pada tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah;
f. Perjanjian Kinerja tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah;
g. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah;
h. Capaian Kinerja tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah; dan
i. Realisasi Kinerja bulanan, triwulan dan tahunan tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Jumlah Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2024 No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penerapan tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efektif dan efisien secara terpadu;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (knowledge Management);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 007a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Audit Teknologi;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik perlu adanya kerangka dasar yang
mengintegrasikan semua layanan SPBE;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2021
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Ketentuan Umum; 2. Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau; 3. Ruang Lingkup Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau; 4. Referensi Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Domain Arsitektur Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Penerapan Arsitektur SPBE; dan 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat