Materi yang diatur dalam Perbup ini antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara; 3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; 4. Pembiayaan; 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat