Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2024

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE yang dilakukan melalui penerapan kompetensi sumber daya manusia yang mengacu kepada SKKNI. Kompetensi sumber daya manusia meliputi kompetensi di bidang: a. proses bisnis pemerintahan; b. arsitektur SPBE; c. data dan informasi SPBE; d. keamanan SPBE; e. aplikasi SPBE; dan f. infrastruktur SPBE. Penerapan kompetensi sumber daya manusia dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses : a. perencanaan; b. pengembangan; c. pembinaan; dan d. pendayagunaan. Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
25 April 2024
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan