Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE yang dilakukan melalui penerapan kompetensi sumber daya manusia yang mengacu kepada SKKNI. Kompetensi sumber daya manusia meliputi kompetensi di bidang: a. proses bisnis pemerintahan; b. arsitektur SPBE; c. data dan informasi SPBE; d. keamanan SPBE; e. aplikasi SPBE; dan f. infrastruktur SPBE. Penerapan kompetensi sumber daya manusia dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses : a. perencanaan; b. pengembangan; c. pembinaan; dan d. pendayagunaan. Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat