sistem pemerintahan berbasis elektronik
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2024/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara
elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas, perlu melaksanakan manajemen keamanan
informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis
elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik,
aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi
elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan
mengenai manajemen keamanan informasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Pengendalian Teknis Keamanan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
- 11 hlm
|