SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK - MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memanfaatkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik agar dapat
memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah dan kemanfaatan umum, perlu
disusun manajemen kemananan informasi; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
secara elektronik yang aman di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, perlu
melaksanakan manajemen keamanan informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam melindungi data dan
informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dari
segala jenis gangguan sebagai akibat informasi
elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan
mengenai sistem manajemen keamanan informasi
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
- 9 hal
|