Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Manajemen SPBE; 3. Audit TIK; 4. Tim Koordinasi SPBE; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.04
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan