1. Ketentuan Umum; 2. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau; 3. Ruang Lingkup Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau; 4. Referensi Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Domain Arsitektur Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Penerapan Arsitektur SPBE; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat