PENETAPAN SUMBER MATA AIR DI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP AIR TANAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN SUMBER MATA AIR DI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP AIR TANAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sumber mata air merupakan sumber alam yang penting artinya bagi kehidupan, dimana perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan perlindungannya; b. bahwa dalam rangka menjaga kualitas air serta ketersediaan air yang cenderung menurun akibat meningkatnya kerusakan lingkungan daerah mata air, pengalihan fungsi lahan di sekitar daerah sumber mata air, maka perlunya kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan daerah mata air yang komprehensif dan terintegrasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040, menyebutkan kawasan sempadan mata air dengan kriteria paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air seluas kurang lebih 7 (tujuh) Ha merupakan kawasan lindung geologi meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Sumber Mata Air Di Wilayah Kota Probolinggo Sebagai Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 8/E); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembahan Daerah Kota Probolinggo Nomor 46).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar sumber mata air, Sumber mata air sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah, Dalam melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dapat melibatkan perangkat daerah dan instansi lainnya, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Sebagai Air Minum Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian Serpong
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa air minum yang berkualitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, diperlukan sumber air yang berasal dari Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian Serpong; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; Perpres No. 3 Tahun 2016; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2023
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kerja Sama Bab IV Pendanaan Bab V Dukungan Pemerintahan Daerah Bab VI Pelaporan Bab VII Pendelegasian Dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DARAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum di daerah guna memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat yang sehat, bersih, dan produktif;
b. bahwa penyertaan modal daerah sangat dibutuhkan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma sehingga dapat
memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pencairan dana Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Sewakadarma;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencairan
Dana Penyertaan Modal Derah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Penganggaran,Pengajuan dan Pencairan,Pengawasan,Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan pencabutan Peraturan Walikota perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 50 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan setiap warga negara
berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik,
bersih dan sehat, perlu ditetapkan kebijakan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa upaya pelestarian fungsi lingkungan hidupkhususnya menyangkut kualitas air tanah dan airpermukaan berdampak pada derajat kesehatan danproduktivitas kesehatan manusia, sehingga perludilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik/rumah tanggayang dibuang ke media lingkungan untuk meminimalkanpotensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik, perencanaan pengelolaan Air Limbah
Domestik/rumah tangga dituangkan dalam Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPALD Koota Salatiga, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Salatiga Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak rakyat atas penyelenggaraan
pelayanan air minum kepada masyarakat dengan
mempertimbangkan pengelolaan sumber daya air dan tata
ruang wilayah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air
minum yang berkualitas dan terjangkau yang didukung
kebijakan dan strategi yang mempertimbangkan kondisi
lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Salatiga Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RISPAM Tahun 2023-2043, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Uraian, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan alat berat dan pelayanan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; bahwa Gubernur Banten telah menerbitkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Konstruksi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melalui surat Gubernur Banten Nomor 060/1865-ORB/2023 Tanggal 31 Mei 2023 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PUPR No. 1 Tahun 2023; Permen PAN RB No. 45 Tahun 2022; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 57 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Alat Berat Bab IV Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Konstruksi Bab V Jabatan Fungsional Bab VI Tata Kerja Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 112 Tahun 2022
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Zonasi Bebas Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian
pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya
keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan
permukaan tanah di Kota Semarang, maka terhadap
wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih
selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan
hingga pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah; bahwa berdasarkan kondisi cekungan air tanah
Semarang - Demak di beberapa wilayah sudah masuk
dalam zona rusak, sehingga perlu dilakukan
pembatasan/pelarangan untuk mengantisipasi
terjadinya bencana alam yang disengaja dan penurunan
muka air tanah; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang
untuk mengatur dan mengelola sumber daya air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Zonasi Bebas
Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Cekungan Air Tanah
Bab IV Pengendalian dan Larangan Pengambilan air Tanah di Zona Bebas Air Tanah
Bab V Sasaran Zona Bebas Air Tanah dan Pelarangan
Bab VI Monitoring
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 - 2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu dibuat Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangannya Dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah, merupakan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bekasi Tahun 2021-2040 maka perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bekasi Tahun 2021-2040.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dari cakupan layanan air minum perpipaan di wilayah Kota Tangerang belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera; bahwa sesuai ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Pendanaan Bab IV Dukungan Pemerintah Daerah Bab V Pelaporan Bab VI Pengawasan Dan Pengendalian Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat