sistem pengelolaan air limbah domestik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan setiap warga negara
berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik,
bersih dan sehat, perlu ditetapkan kebijakan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa upaya pelestarian fungsi lingkungan hidupkhususnya menyangkut kualitas air tanah dan airpermukaan berdampak pada derajat kesehatan danproduktivitas kesehatan manusia, sehingga perludilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik/rumah tanggayang dibuang ke media lingkungan untuk meminimalkanpotensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik, perencanaan pengelolaan Air Limbah
Domestik/rumah tangga dituangkan dalam Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPALD Koota Salatiga, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
- 6 hlm
|