tarif-air-perusahaan-daerah-air-minum
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2011/NO.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK: |
- Dampak dari kenaikan tarif daya listrik (TDL) dan kenaikan bahan kimia serta meningkatnya biaya operasional dan tuntutan pemenuhan kebutuhan pelayanan air minum, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 43 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang, guna disesuaikan dengan keadaan saat ini. Penyesuaian tersebut telah mendapat persetujuan Badan Pengawas PDAM Tirta Musi melalui surat tanggal 12 Mei 2011 No. 025/BP.PDAM/V/2011 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 4 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai besarnya tarif air minum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
- Mencabut Perwali No. 43 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang
- 2 hlm, Lampiran : 3 hlm
|