Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2023

PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penganggaran,Pengajuan dan Pencairan,Pengawasan,Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
BERITA DARAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 29
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan