Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Cekungan Air Tanah Bab IV Pengendalian dan Larangan Pengambilan air Tanah di Zona Bebas Air Tanah Bab V Sasaran Zona Bebas Air Tanah dan Pelarangan Bab VI Monitoring Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat