Badan Layanan Umum - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Pemberian Hibah
4. Bantuan Sosial
5. Larangan dan Sanksi
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Tata Cara penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa piutang pajak dan/atau retribusi daerah yang tidak mungkin ditagih
lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PermenKeu No. 230/PMK.05/2009; PermenKeu No. 68/PMK.03/2012; PermenKeu No. 207/PMK.07/2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota terdiri atas 19 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penghapusan, BAB IV Penatausahaan BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Dalam Pelaksanaannya Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah, Penerimaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Lampiran Peraturan MenterinDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisnPengeIolaan Keuangan Daerah, dimana tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 dicabut
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu serta adanya kepastian hukum. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan bencana non alam Covid-19. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Hibah, Pengganggaran Hibah, Pertanggungjawaban Hibah, Pengawasan, Penganggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan terkait pemberian hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. antara lain: 1. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 27 diubah; 2. Diantara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat
baru yakni ayat (2A); 3. Ketentuan Pasal 36A ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan disisipkan 1 (satu)
ayat baru yakni ayat (4A);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Pemantauan dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara
d. badan usaha milik Daerah;
e. badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan; atau
f. partai politik.
Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk:
a. pengadaan lahan/tanah;
b. pengadaan bangunan/gedung; dan/atau
c. pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan,
kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dalam bentuk bar an g dan/atau jasa dilaksanakan oleh SKPD
pengelola Hibah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ke
dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada jenis belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Mencabut PERWALI NO.27 Tahun 2014
20 hlm. 20 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang petunjk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari anggran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan dan ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,Monitoring dan evaluasi,Sanksi,Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kota lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2012 tentang Hibah Barang perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok: Sasaran dan Syarat Penerima, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Lampiran : 31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat