Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Hibah 3. Pemberian Hibah 4. Bantuan Sosial 5. Larangan dan Sanksi 6. Monitoring dan Evaluasi 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat