Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. antara lain: 1. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 27 diubah; 2. Diantara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2A); 3. Ketentuan Pasal 36A ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4A);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat