Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. antara lain: 1. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 27 diubah; 2. Diantara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2A); 3. Ketentuan Pasal 36A ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4A);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan