Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020

Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran dan Syarat Penerima, Penganggaran, Pelaksaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, Bagan Alir, Pengecualian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.53
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan