Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021

Pengelolaan Belanja Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Sasaran dan Syarat Penerima, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.20
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 ttg Pengelolaan Belanja Hibah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 53 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 44 Tahun 2012 tentang Hibah Barang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan