Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 16 diubah, Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat