Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Hibah, Pengganggaran Hibah, Pertanggungjawaban Hibah, Pengawasan, Penganggaran, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat