Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28
Seri D Nomor 26 )
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15 Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan perlu adanya peran serta masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah.
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bupati menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga;
(2) Semua hasil penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, yang berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah;
(3) Setiap penerimaan sumbangan pihak ketiga baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, langsung diikuti penyerahannya kepada pejabat yang berwenang dan dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dipropinsi Kalimantan Tengah harus mampu mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Bahwa sumbangan pihak ketiga dapat diperoleh dari dari perseorangan, badan hukum yang merupakan salah satu sumber daya pembangunan untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah ;
c. Bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP UMUM;
BAB III KETENTUAN PENERIMAAN;
BAB IV KETENTUAN PELAKSANAAN;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2000
Pencegahan - Dan - Penanggulangan - Bahaya - Kebakaran - Di - Kota - Bogor
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2000 No.1 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada hakekatnya merupakan kewajiban warga masyarakat dan Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara preventif dan represif, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Bogor.
UU Tahun 1926 No. 226; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 2 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 188 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman No. R.04-PW.07.03 Tahun 1984; Kepmen Negara PU No. 10/KTPS/2000; Kepmen Negara PU No. 11/KTPS/2000; Kepgub Kepala Daerah Tingkat I Jabar No. 364/Kep.1411/Binsar/1987; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor No. 1 Tahun 1990; Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Bogor No. 22 Tahun 1999; Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2000; Perda Kota No. 5 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Kewenangan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis; Pungutan Daerah; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2000.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jepara diperlukan partisipasi dari berbagai pihak baik dari kalangan Dunia Usaha (Swasta) maupun masyarakat pada umumnya, partisipasi tersebut dapat berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ; bahwa untuk hal tersebut di atas perlu mengatur penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Persetujuan
Bab III Ketentuan Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa, perans erta dan pengerahan dana lain dari Pemerintah juga dari pihak ketiga dan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun ....;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1999.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi baru bagi Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1974 ; PP No. 5 Tahun 1975 ; PP No. 6 Tahun 1975 ; PP No. 45 Tahun 1992 ; Permendagri No. 3 Tahun 1978 ; Permendagri No. 4 Tahun 1979 ; Kemendagri No. 6 Tahun 1988 ; Kemendagri No. 84 Tahun 1993
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, sumbangan pihak ketiga, ketentuan persetujuan dan pengesahan, ketentuan pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1995 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa
bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung maupun tidak langsung
akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga oleh karenanya
perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus- menerus. Kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran dimaksud bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tapi juga menjadi tanggung jawab inasyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik
secara preventif maupun represif. Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, mengamankan
pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan dipandang perlu menetapkan
pengaturan mengenai upaya-upaya penanggulangan bahaya
kebakaran dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02. P/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor02/KPTS/1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/123/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap penduduk wajib aktif berusaha mencegah kebakaran, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum. Lingkungan perumahan dan lingkungan gedung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap bangunan rumah bisa terjangkau oleh pancaran air unit pemadam kebakaran dari jalan lingkungan yang bisa didatangi mobil pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1995.
32 hlm beserta Penjalasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.1994/NO.7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga perlu ditanggulangi secara lebih berdayaguna dan terus menerus; bahwa kegiatan penanggulangan kebakaran bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik secara preventip maupun represip; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, maka perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 2 Tahun 1952 tentang Pemadaman Api sehingga mampu mengamankan hasil-hasil pembangunan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Gangguan (Hindar Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 No. 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peranturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Menteri Pertambangan da Energi Nomor : 02.p/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor 02/KPTS/1085; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.5/123/1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan umum, peralatan penanggulangan kebakaran pada bangunan, pemeriksaan dan perijinan, retribusi, penanggulangan kebakaran, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan Kota
Semarang, bahaya dan akibat yang luas terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung dapat menghambat
kelancaran pembangunan, sehingga diperlukan penanggulangan
secara dini dan terus menerus;
b. Bahwa penanggulangan dimaksudhuruf a diatas merupakan
upaya-upaya pencegahan bahaya kebakaran baik-secara Prefentif
maupun Represif, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal;
c. BahwaPeraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 7 Maret 1971
tentang Pemadam Kebakaran tidak sesuai lagi dengan keadaan;
d. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan DaerahKotamadya
Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. Tahun 1940
Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.
PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor :
02 / KPTS / 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor
: 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1989; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9
Maret 1993 Nomor 188.5/123/1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Umum;
3. Proteksi Umum Kebakaran;
4. Sarana Penyelamatan Jiwa;
5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan;
6. Pemeriksaan dan Perizinan;
7. Penanggulangan Kebakaran;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat