Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28 Seri D Nomor 26 ) di ubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 4 A , dan Pasal 4 B,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat