Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bupati menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga; (2) Semua hasil penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, yang berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah; (3) Setiap penerimaan sumbangan pihak ketiga baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, langsung diikuti penyerahannya kepada pejabat yang berwenang dan dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/NO.15 Seri D Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
    Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28 Seri D Nomor 26 )

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan