Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994

Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan umum, peralatan penanggulangan kebakaran pada bangunan, pemeriksaan dan perijinan, retribusi, penanggulangan kebakaran, sanksi dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 1994
Tanggal Pengundangan
27 September 1994
Tanggal Berlaku
27 September 1994
Sumber
BD.1994/NO.7 Seri B
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan