SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH ABSTRAK
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa, perans erta dan pengerahan dana lain dari Pemerintah juga dari pihak ketiga dan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
- UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun ....;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1999.
- 7 hal
|