Sumbangan
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jepara diperlukan partisipasi dari berbagai pihak baik dari kalangan Dunia Usaha (Swasta) maupun masyarakat pada umumnya, partisipasi tersebut dapat berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ; bahwa untuk hal tersebut di atas perlu mengatur penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Persetujuan
Bab III Ketentuan Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
- 4 halaman
|