Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pencegahan Umum; 3. Proteksi Umum Kebakaran; 4. Sarana Penyelamatan Jiwa; 5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan; 6. Pemeriksaan dan Perizinan; 7. Penanggulangan Kebakaran; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat