Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994

Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pencegahan Umum; 3. Proteksi Umum Kebakaran; 4. Sarana Penyelamatan Jiwa; 5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan; 6. Pemeriksaan dan Perizinan; 7. Penanggulangan Kebakaran; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Maret 1994
Tanggal Pengundangan
02 Mei 1994
Tanggal Berlaku
02 Mei 1994
Sumber
LD.1994/No.5 Seri C
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan