Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994

Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pencegahan Umum; 3. Proteksi Umum Kebakaran; 4. Sarana Penyelamatan Jiwa; 5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan; 6. Pemeriksaan dan Perizinan; 7. Penanggulangan Kebakaran; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Maret 1994
Tanggal Pengundangan
02 Mei 1994
Tanggal Berlaku
02 Mei 1994
Sumber
LD.1994/No.5 Seri C
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan